Perjuangan Masyarakat Adat Toraja dalam Menjaga Hutan dan Kearifan Lokal

Dokumen Pribadi

Di balik keindahan budaya dan lanskap alam Toraja yang menakjubkan, terdapat sebuah perjuangan masyarakat adat Toraja dalam menjaga hutan adat dan budaya mereka. 

Sebagai orang Sulawesi Selatan, saya turut berbangga bahwa Toraja memiliki budaya dan adat yang begitu kaya dan unik. Karena budayanya yang masih sangat kental, banyak turis asing datang dan mau mempelajari berbagai macam seni dan kebudayaan Toraja yang khas.

Meski demikian, kita tidak bisa pungkiri bahwa masyarakat adat Toraja juga membutuhkan perlindungan untuk mempertahankan hak-hak mereka. Lantas, bagaimana masyarakat adat Toraja memainkan peran penting dalam menjaga bumi dan melestarikan kearifan lokal mereka?

Nah, sebelum membahas tentang upaya nyata dalam menata hutan di Toraja, mari kita kenali dulu siapa sih masyarakat adat itu?

Mengenal Masyarakat Adat

Online gathering Ecoblogger Squad (Kamis, 6/4/2023)

Beberapa hari yang lalu, saya mengikuti online gathering bersama Rukka Sombolinggi (Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara). Temanya membahas soal bagaimana peran masyarakat adat dan komunitas lokal mempertahankan lingkungan sekitar mereka. Ternyata, ada begitu banyak upaya yang mereka lakukan sekaligus tantangan yang selama ini mereka hadapi untuk mempertahankan keberlangsungan lingkungan.

Di sisi lain, mereka seringkali diabaikan dalam perencanaan pembangunan dan kebijakan publik. Beberapa dari mereka juga mengalami kriminalisasi demi mempertahankan wilayah dan hak-hak mereka. Kita seolah-olah menutup mata padahal perannya begitu penting terhadap kelangsungan hidup manusia secara keseluruhan.

Rukka Sombolinggi, yang juga orang asli Toraja ini mengawali materinya dengan menanyakan, apa yang kira-kira terpikirkan (dalam satu kata) oleh kita ketika mendengar kata ‘masyarakat adat’. Sontak para audiens menuliskan tentang: hutan, lestari, pedalaman, unik, etnik, orang asli, dan lain sebagainya.

Yap, masyarakat adat identik dengan kata-kata tersebut di atas. Namun, bukan berarti mereka adalah masyarakat yang terbelakang. Kita tidak boleh mengabaikan fakta bahwa masyarakat adat memiliki pengetahuan dan kearifan lokal yang sangat berharga. Terutama dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup.

Masyarakat adat bukanlah masyarakat yang terbelakang. Tetapi mereka memiliki kearifan lokal yang diwariskan dari generasi ke generasi dalam menjaga keseimbangan alam dan keanekaragaman hayati. Mereka memahami cara hidup yang berkelanjutan dengan lingkungan hidup sekitarnya. Mereka memiliki sistem pengetahuan tradisional yang teruji dan terbukti efektif dalam mengelola sumber daya alam secara lestari.

Masyarakat adat juga memiliki pengetahuan tentang tanaman obat-obatan tradisional. Tanaman-tanaman tersebut biasanya tumbuh di lingkungan sekitar mereka, dan telah digunakan selama bertahun-tahun untuk pengobatan dan penyembuhan. 

Hutan Adat dan Budaya Toraja

Unsplash.com

Berbicara tentang hutan adat, perannya sedemikian penting dalam budaya Toraja. Hutan adat di Toraja bukan hanya sumber daya alam, tetapi juga merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat adat. Hutan adat memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat Toraja, seperti sumber penghidupan, pangan, bahan bakar, dan bahan bangunan.

Tak cukup sampai disitu, hutan adat juga memiliki nilai sakral yang tinggi dalam budaya Toraja. Hutan adat di Toraja dianggap sebagai tempat yang sakral dan dihormati sebagai tempat tinggal roh leluhur. Masyarakat Toraja percaya bahwa roh leluhur mereka tinggal di hutan adat dan menjaga keseimbangan alam di sekitar mereka.

Peran Masyarakat Toraja dalam Menjaga Hutan Adat

Masyarakat adat Toraja memiliki kearifan lokal yang dipertahankan dari turun temurun untuk menjaga keberlangsungan hutan adat mereka. Mereka mengembangkan praktik-praktik tradisional untuk menjaga dan memanfaatkan sumber daya alam secara lestari. Di mana hal itu merupakan bagian dari tata kelola hutan adat mereka. Salah satu praktik tradisional yang mereka terapkan adalah sistem tumpangsari.

Sistem tumpangsari adalah praktik pertanian berkelanjutan yang sebagian besar masyarakat adat, termasuk di Toraja. Dalam sistem ini, tanaman ditanam secara bergantian di lahan pertanian. Sebagai contoh, pada musim hujan, padi ditanam di lahan pertanian sementara pada musim kemarau, jagung atau ubi jalar ditanam di lahan yang sama. Sistem ini membantu menjaga kesuburan tanah dan mengurangi risiko kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh praktik monokultur atau pertanian intensif.

Selain itu, masyarakat adat Toraja juga mengelola hutan secara lestari dan memperhatikan keseimbangan ekosistem. Mereka memilih pohon yang akan mereka tebang secara selektif dan hanya memanen kayu yang mereka perlukan. Mereka juga memperhatikan tumbuhan yang ada di bawah rimbunnya pepohonan dan menanam kembali bibit pohon setelah melakukan penebangan. Hal ini membantu menjaga keberlangsungan hutan adat mereka dan mengurangi risiko deforestasi.

Selain praktik tumpangsari dan pengelolaan hutan secara lestari, masyarakat adat Toraja juga melarang pengambilan kayu secara sembarangan. Mereka memiliki aturan adat yang ketat tentang penebangan pohon dan pengambilan kayu dari hutan adat mereka. Sebelum melakukan pengambilan kayu, masyarakat adat Toraja melakukan prosesi adat. Hal ini menunjukkan penghargaan mereka terhadap alam dan keberlangsungan lingkungan hidup.

Filosofi Kehidupan Masyarakat Toraja

Terdapat filosofi kehidupan yang dipegang teguh masyarakat Toraja yaitu Tallu Lolona. Di mana filosofi kehidupan Tallu Lolona ini merupakan pandangan hidup yang menjadi pedoman dalam memandang ekosistem dan sumber daya alam. 

Pandangan ini menempatkan manusia, hewan, dan alam sebagai unsur yang saling terkait untuk menjaga keseimbangan alam.

  1. Lolo Tau yang artinya manusia, menjadi unsur yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan alam. Sebab manusia adalah makhluk yang memiliki kemampuan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam. Namun, keberadaan manusia juga memerlukan adanya keterlibatan yang baik dalam menjaga dan melestarikan alam.
  2. Lolo Patuoan yang artinya hewan, menjadi unsur yang juga memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan alam. Hewan memiliki hubungan timbal balik dengan manusia dan lingkungan hidup. Sebab, manusia memanfaatkan hewan sebagai sumber makanan dan bahan baku lainnya. Oleh karena itu, penting bagi manusia untuk menjaga keberadaan dan kelangsungan hidup hewan agar keseimbangan alam tetap terjaga.
  3. Lolo Tanahan artinya tanaman atau hutan, menjadi unsur yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan alam. Karena memiliki peran penting dalam menjaga kualitas udara dan mempengaruhi iklim. Masyarakat Toraja memahami pentingnya menjaga keberadaan dan keseimbangan alam dengan cara mengelola hutan secara lestari dan menjaga keberlangsungan ekosistem hutan adat mereka.

BACA JUGA : Dengar Alam Bernyanyi, Mari Lindungi Hutan Indonesia

Ancaman Hutan Adat di Toraja

Dokumen Pribadi

Meski demikian, hutan adat di Toraja masih saja menghadapi berbagai ancaman. Hal ini membahayakan keberlangsungan hidup masyarakat adat dan lingkungan hidup mereka. Selain penebangan hutan secara besar-besaran, salah satu ancaman terbesar bagi hutan adat di Toraja adalah pengambilalihan hutan adat oleh Pemerintah.

Salah satu konflik yang masih bergulir hingga saat ini adalah konflik antara Keluarga Tongkonan Tondok Kao’ di Desa Rantebua Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara dengan pihak Kehutanan. Konflik tersebut mengklaim bahwa hutan adat yang dimiliki secara turun temurun adalah hutan lindung yang dikuasai oleh pemerintah.

“Negara tidak memiliki tanah di Toraja, apalagi Tongkonan dan Kuburan batu.”

Pendiri Lembaga Adat Toraja (LAT), almarhum Puang Tarra Sampetoding

Tanah dan hutan adat menjadi tempat-tempat yang sakral bagi masyarakat Toraja dan menjadi bagian dari identitas mereka. Apabila hutan adat masyarakat Toraja diambil alih oleh pemerintah, maka mereka akan kehilangan hak atas pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di wilayahnya. Hal ini akan memberikan dampak negatif pada masyarakat adat Toraja dalam menjaga keberlangsungan hutan adat dan budaya Toraja.

Selain itu, masyarakat Toraja juga akan kehilangan akses terhadap sumber daya alam yang telah menjadi bagian penting dari kehidupan dan budaya mereka selama bertahun-tahun. Pengambilalihan tanah dan sumber daya alam juga dapat mengancam keselamatan dan kesejahteraan masyarakat adat Toraja. Terutama jika mereka tidak terlibat dalam pengambilan keputusan. Ditambah lagi tidak memiliki akses ke sumber daya alam yang mereka butuhkan untuk bertahan hidup.

Masyarakat adat Toraja juga akan kehilangan kebebasan dalam menjalankan praktik-praktik tradisional yang telah diwariskan turun-temurun. Mereka akan kehilangan hak atas pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam juga akan mengancam keberlangsungan budaya dan tradisi masyarakat adat Toraja, yang sangat terkait dengan lingkungan dan sumber daya alam di sekitarnya.

Sebagai subjek hukum, masyarakat adat memiliki hak-hak atas tanah dan wilayah adat mereka. Tanah dan wilayah adat adalah sumber kehidupan mereka dan memiliki nilai sakral dan budaya yang sangat penting bagi masyarakat adat.

Namun, hak-hak atas tanah dan wilayah adat ini seringkali terancam oleh kepentingan ekonomi dan politik yang tidak memperhatikan hak-hak masyarakat adat. Ketika tanah dan wilayah adat telah hilang, maka masyarakat adat akan kehilangan hak kolektif mereka dan menjadi miskin, kehilangan kesempatan untuk hidup seperti manusia lainnya.

Hal ini terjadi di banyak daerah di Indonesia, termasuk di Toraja. Wilayah adat Toraja memiliki nilai budaya yang sangat penting bagi masyarakat adat dan harus dijaga dan dilestarikan. Yurisdiksi hukum adat di Toraja berada di wilayah adat mereka sendiri, dan tidak mungkin di tempat lain.

Rukka Sombolinggi

Pentingnya Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Dokumen Pribadi

Oleh sebab itu, RUU Masyarakat Adat sangat penting bagi masyarakat adat, khususnya di Toraja. Karena RUU ini akan memberikan pengakuan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam di wilayah adat mereka.

Dalam konteks Toraja, RUU Masyarakat Adat dapat menjadi solusi untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakat adat dalam menjaga keberlangsungan hutan adat dan budaya Toraja.

Berikut beberapa alasan pentingnya pengesahan RUU Masyarakat Adat:

1. Memberikan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat

Pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam di wilayah adat mereka sangatlah penting. Pengakuan ini dapat memperkuat status hukum masyarakat adat di Toraja dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di wilayah adat mereka. Hal ini akan membantu masyarakat adat di Toraja dalam menjaga keberlangsungan hutan adat dan budaya Toraja.

Namun, tanpa pengakuan hukum yang jelas terhadap hak-hak mereka atas tanah dan sumber daya alam di wilayah adat mereka, masyarakat adat di Toraja menjadi rentan terhadap ancaman. Hal ini dapat mengancam keberlangsungan budaya Toraja serta memperburuk kondisi lingkungan hidup di wilayah hutan adat.

2. Melindungi hutan adat dan budaya Toraja

RUU Masyarakat Adat juga akan memberikan perlindungan terhadap hutan adat dan budaya Toraja dari ancaman deforestasi, perambahan, dan perusakan lingkungan hidup. Dengan memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam di wilayah adat mereka, RUU ini dapat mendorong pengelolaan hutan adat yang lestari dan mempertahankan keberlangsungan budaya Toraja.

Pemerintah Indonesia memang memiliki program untuk mengelola hutan dan sumber daya alam yang ada di dalamnya. Namun, dalam banyak kasus, program tersebut sering kali tidak memperhatikan mekanisme pengelolaan hutan yang telah ada dalam adat masyarakat setempat. Seiring dengan waktu, mekanisme tersebut terkadang tereduksi atau bahkan hilang karena pengambilalihan kawasan oleh pemerintah.

Hal tersebut terjadi juga di Toraja, dimana mekanisme adat dalam pengelolaan hutan telah dihancurkan sejak tahun 80-an akibat pengambilalihan kawasan oleh pemerintah. Seiring dengan berjalannya waktu, ingatan masyarakat tentang mekanisme tersebut pun semakin luntur.

Di sisi lain, pemerintah juga membuat mekanisme pengelolaan hutan tersendiri, seperti program hutan lindung. Namun, banyak penetapan sepihak oleh pemerintah bahwa kawasan hutan adat menjadi hutan lindung. Hal ini dapat berdampak negatif bagi masyarakat adat di Toraja yang bergantung pada sumber daya alam di wilayah adat mereka.

Dalam konteks ini, RUU Masyarakat Adat yang sedang dibahas oleh pemerintah dapat memberikan solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Pengakuan dan perlindungan atas hak-hak masyarakat adat di Toraja atas tanah dan sumber daya alam di wilayah adat mereka dapat memperkuat status hukum masyarakat adat. 

Selain itu juga memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam. Dengan demikian, pengelolaan hutan adat yang lestari dapat terus dipertahankan dan keberlangsungan budaya Toraja dapat dijaga dengan baik.

3. Memperkuat partisipasi masyarakat adat dalam pengambilan keputusan

RUU Masyarakat Adat di Indonesia juga bertujuan untuk memperkuat partisipasi masyarakat adat dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tanah dan sumber daya alam di wilayah adat mereka. Hal ini sangat penting untuk memberikan suara yang lebih kuat bagi masyarakat adat dalam menjaga keberlangsungan hutan adat dan budaya Toraja serta memperjuangkan hak-hak mereka.

Di Toraja, masyarakat adat seringkali tidak memiliki akses yang memadai untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait tanah dan sumber daya alam di wilayah adat mereka. Keputusan tersebut seringkali diambil oleh pemerintah atau perusahaan tanpa mempertimbangkan kepentingan dan hak-hak masyarakat adat. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya konflik antara masyarakat adat dan pihak lain yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan budaya Toraja yang berharga.

Dalam konteks ini, RUU Masyarakat Adat dapat memberikan suara yang lebih kuat bagi masyarakat adat di Toraja dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tanah dan sumber daya alam di wilayah adat mereka. Dengan pengakuan tersebut, masyarakat adat di Toraja dapat memiliki akses yang lebih mudah dan memadai untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan memperjuangkan hak-hak mereka.

4. Menjamin keberlangsungan ekonomi masyarakat adat

RUU Masyarakat Adat di Indonesia juga bertujuan untuk menjamin keberlangsungan ekonomi masyarakat adat di Toraja dan daerah lainnya di Indonesia. Dengan memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam di wilayah adat mereka, RUU ini dapat membuka akses yang lebih baik bagi masyarakat adat dalam mengakses sumber daya alam yang berkelanjutan serta mengembangkan ekonomi lokal berbasis budaya dan lingkungan.

Di Toraja, masyarakat adat seringkali mengandalkan sumber daya alam di wilayah adat mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Seperti pangan, obat-obatan tradisional, dan bahan bangunan untuk rumah adat Toraja yang terkenal, tongkonan. 

Namun, akses mereka terhadap sumber daya alam tersebut seringkali terhambat oleh kebijakan pemerintah dan praktik-praktik ekonomi yang tidak berkelanjutan seperti pertanian intensif dan industri kayu.

Dalam konteks ini, RUU Masyarakat Adat dapat memberikan akses yang lebih baik bagi masyarakat adat di Toraja dalam mengakses sumber daya alam yang berkelanjutan serta mengembangkan ekonomi lokal berbasis budaya dan lingkungan. 

Hal ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di Toraja serta mempertahankan keberlangsungan hutan adat dan budaya Toraja yang berharga.

Contoh kasus konkret terkait keberlangsungan ekonomi masyarakat adat di Toraja adalah pengembangan wisata berbasis budaya dan lingkungan di Desa Ke’te Kesu’, Kabupaten Toraja Utara. Desa ini terkenal dengan rumah adat tongkonan dan tradisi Toraja yang kaya. Dalam pengembangan wisata di desa ini, masyarakat adat di Toraja dapat mengambil peran aktif dalam mempromosikan dan menjaga keaslian budaya dan lingkungan Toraja.

Dalam konteks ini, RUU Masyarakat Adat dapat memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam di wilayah adat mereka, termasuk hak untuk mengembangkan ekonomi lokal berbasis budaya dan lingkungan. Dengan demikian, masyarakat adat di Toraja dapat menjaga keberlangsungan hutan adat dan budaya Toraja sambil meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.

5. Menjaga keberlangsungan lingkungan hidup

RUU Masyarakat Adat juga akan membantu menjaga keberlangsungan lingkungan hidup di Toraja. Dalam konteks ini, pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam di wilayah adat mereka dapat mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lestari dan menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah hutan adat.

RUU Masyarakat Adat dapat memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam di wilayah adat mereka, termasuk hak untuk mengelola sumber daya alam secara lestari dan menjaga keberlangsungan lingkungan hidup di wilayah hutan adat. Hal ini dapat mempertahankan keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati di Toraja serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat adat di sana.

Selain itu, RUU Masyarakat Adat juga dapat mendorong partisipasi masyarakat adat di Toraja dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah adat mereka. Dengan demikian, masyarakat adat Toraja dapat memiliki suara yang lebih kuat dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup dan memperjuangkan hak-hak mereka.

Penutup

Dalam menjaga keberlangsungan hutan adat Toraja, semua pihak harus berperan aktif dan terlibat dalam upaya melestarikan hutan adat. Masyarakat Toraja harus mempertahankan nilai-nilai budaya dan adat yang telah dianugerahkan oleh Tuhan, dengan menjaga harmonisasi antara manusia, hewan, dan alam.

Pemerintah, komunitas lokal, dan masyarakat sipil juga harus berperan aktif dalam mendukung masyarakat adat Toraja dalam menjaga hutan adat dan mempertahankan hak-hak mereka. Dengan demikian, hutan adat Toraja dapat dipertahankan dan diwariskan ke generasi selanjutnya sebagai sumber kehidupan yang lestari dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *