Pada awal 2025, polisi mengungkap sebuah kasus yang cukup mengerikan. Seorang pria ditangkap karena mengelola sejumlah kanal Telegram yang berisi ribuan konten pornografi anak. Kanal-kanal tersebut memiliki anggota yang tidak sedikit. Untuk bergabung, orang hanya perlu membayar sejumlah uang.
Lebih dari 13.000 video ditemukan dalam koleksi pelaku.
Sebagian konten berasal dari internet, sebagian lain dikumpulkan dari berbagai platform media sosial. Konten-konten itu kemudian dikategorikan berdasarkan usia korban dan dijual kembali kepada anggota grup.
Membaca berita itu, saya kemudian berpikir satu hal, bagaimana rasanya jika salah satu korban dalam video itu suatu hari menyadari bahwa tubuhnya telah menjadi konsumsi ribuan orang asing di internet?
Di waktu yang hampir bersamaan, publik juga sempat dikejutkan oleh temuan grup Telegram lain yang berisi lebih dari 25.000 anggota. Grup tersebut digunakan untuk menyebarkan konten revenge porn dan bahkan deepfake porn—gambar yang dimanipulasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan.
Cara kerjanya sederhana tetapi dampaknya cukup mengerikan.
Seseorang bisa mengirimkan foto perempuan—bisa dari Instagram, bisa dari media sosial lain—lalu admin grup akan memodifikasi foto tersebut menggunakan AI hingga terlihat seperti konten pornografi.
Korban bahkan tidak pernah tahu bahwa wajahnya sedang dimanipulasi.
Dan tiba-tiba, tanpa pernah melakukan apa pun, reputasinya bisa hancur di ruang digital.
Kasus-kasus seperti ini menyadarkan bahwa kekerasan di internet tidak berhenti di internet. Ia menyeberang ke kehidupan nyata. Ia mempengaruhi cara seseorang berjalan di jalan, berbicara dengan orang lain, bahkan memandang dirinya sendiri di cermin.
Mengenal Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

Beberapa waktu lalu, saya mengikuti sebuah webinar literasi digital dalam rangka memperingati Hari Perempuan Sedunia. Kegiatan webinar dengan tema ”Write to Build Solidarity: Stop KBGO, Start the Change!” diselenggarakan oleh Jaringan Gender Indonesia berkolaborasi dengan Program Studi Jender dan Pembangunan Universitas Hasanuddin, Komunitas Blogger Anging Mammiri, Komunitas Emak Blogger, Yayasan Melatis, Kohati Badko Sulsel dan Pelakita.ID.
Di ruang diskusi itu, saya mulai memahami bahwa fenomena yang kita lihat di berita hanyalah sebagian kecil dari realitas yang lebih besar.
KBGO bukan sekadar masalah teknologi, tapi juga persoalan martabat manusia di era digital.
Ketika Kekerasan Berpindah ke Ruang Digital
Jika kita mundur beberapa dekade ke belakang, bentuk kekerasan berbasis gender biasanya terjadi di ruang fisik: di rumah, di tempat kerja, atau di jalan.
Hari ini, ruang itu telah berkembang.
Internet—yang seharusnya menjadi ruang pertukaran pengetahuan dan koneksi—juga bisa berubah menjadi ruang kekerasan.
Dalam webinar tersebut dijelaskan bahwa Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) adalah bentuk kekerasan berbasis gender yang difasilitasi oleh teknologi digital.
Namun dalam konteks hukum Indonesia, istilah yang digunakan sedikit berbeda.
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS No. 12 Tahun 2022) menggunakan istilah Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).
Istilah “elektronik” dipilih karena cakupannya lebih luas dibandingkan kata “online”. Ia mencakup semua media elektronik—baik yang terhubung ke internet maupun tidak.
Hal ini penting, karena kekerasan seksual digital tidak selalu terjadi di media sosial. Ia bisa terjadi melalui pesan pribadi, rekaman, bahkan penyimpanan data elektronik.
Ketika saya mendengar penjelasan ini, saya menyadari bahwa teknologi tidak pernah benar-benar netral. Ia bisa menjadi alat pemberdayaan, tetapi juga bisa menjadi alat kekerasan.
Berbagai Bentuk KBGO yang Semakin Kompleks
Selama ini, saya pikir, kekerasan digital itu hanya sebatas hate speech atau doxing, ternyata ada banyak sekali bentuk kekerasan yang tidak kita sadari.
Kekerasan digital tidak selalu terlihat seperti ancaman terang-terangan. Kadang ia datang dalam bentuk manipulasi yang halus, tetapi dampaknya sama menghancurkannya.
Penyebaran Konten Intim Tanpa Izin
Salah satu bentuk KBGO yang paling sering terjadi adalah penyebaran konten intim tanpa persetujuan korban, yang dikenal dengan istilah Non-Consensual Intimate Image (NCII).
Dulu istilah yang sering digunakan adalah revenge porn. Namun istilah tersebut kini dianggap problematis karena seolah-olah menempatkan korban sebagai bagian dari konflik pribadi.
Dalam banyak kasus, foto atau video intim tersebut awalnya dibuat dalam hubungan yang dilandasi kepercayaan.
Ketika hubungan itu berakhir, konten tersebut berubah menjadi senjata.
Yang menyakitkan bukan hanya penyebarannya, tetapi juga komentar-komentar publik yang sering menyalahkan korban.
Seolah-olah pelaku hanya menekan tombol send, tetapi korban harus menanggung rasa malu sepanjang hidupnya.
Morfing dan Deepfake AI
Teknologi kecerdasan buatan membuka babak baru dalam kekerasan digital.
Melalui teknik morfing atau deepfake, wajah seseorang dapat ditempelkan pada tubuh orang lain dalam gambar atau video bernuansa seksual.
Korban tidak pernah melakukan tindakan tersebut. Namun di mata publik, gambar itu terlihat nyata.
Kasus grup Telegram yang viral tadi menjadi contoh nyata bagaimana teknologi ini disalahgunakan.
Saya membayangkan betapa sulitnya membela diri dalam situasi seperti itu.
Karena di internet, gambar sering dianggap sebagai bukti.
Padahal di era AI, gambar bisa menjadi kebohongan yang sangat meyakinkan.
Sextortion
Bentuk lain dari KBGO adalah sextortion, atau pemerasan seksual.
Pelaku biasanya memperoleh foto atau video intim korban—baik melalui hubungan personal, manipulasi emosional, maupun peretasan—lalu menggunakan konten tersebut untuk memeras uang atau layanan seksual.
Ancaman yang sering digunakan sangat sederhana:
“Kalau kamu tidak menuruti saya, saya akan menyebarkan ini ke keluarga dan teman-temanmu.”
Dalam situasi seperti ini, korban sering terjebak dalam tekanan psikologis yang sangat berat.
Grooming terhadap Anak
KBGO juga banyak menyasar anak-anak dan remaja.
Praktik grooming biasanya dilakukan dengan cara membangun hubungan emosional secara perlahan melalui media sosial atau permainan daring seperti Roblox dan Mobile Legends.
Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban untuk kemudian melakukan eksploitasi seksual.
Yang membuat saya merinding adalah fakta bahwa banyak korban bahkan tidak sadar bahwa mereka sedang dimanipulasi.
Cyber Harassment dan Stalking
Bentuk KBGO lainnya adalah perundungan siber dan penguntitan digital.
Pelaku dapat terus-menerus mengirim pesan ancaman, memantau aktivitas korban, bahkan melacak lokasi melalui teknologi tertentu.
Serangan seperti ini mungkin terlihat kecil jika dilihat satu per satu. Tetapi jika terjadi setiap hari, dampaknya bisa sangat merusak kesehatan mental korban.
Data yang Tidak Bisa Lagi Kita Abaikan

Hasil pemantauan situasi hak digital yang dilakukan oleh SAFEnet pada tahun 2025, kasus KBGO di Indonesia mengalami peningkatan sekitar 25%, dengan total 2.382 kasus yang tercatat.
Angka ini kemungkinan besar hanya puncak gunung es, karena banyak korban memilih diam.
Dari data tersebut, kelompok yang paling rentan adalah:
- perempuan dewasa
- remaja perempuan
- anak di bawah usia 18 tahun
Namun jumlah korban laki-laki juga terus meningkat setiap tahun.
Ini menunjukkan bahwa KBGO bukan hanya persoalan gender semata, tetapi juga persoalan kerentanan di ruang digital.
Platform yang paling sering digunakan untuk melakukan kekerasan ini antara lain:
- Telegram
Telegram khususnya sering disebut karena adanya grup-grup tertutup yang digunakan untuk menyebarkan konten intim tanpa izin.
Mendengar data ini membuat saya berpikir tentang sesuatu yang sederhana.
Aplikasi yang setiap hari kita gunakan untuk bercakap-cakap dengan keluarga ternyata juga bisa menjadi ruang kekerasan.
Dampak Psikologis: Luka yang Tidak Terlihat

Salah satu pesan paling kuat dari webinar tersebut adalah bahwa dampak KBGO tidak berhenti di dunia digital.
Sering kali orang menganggap kekerasan di internet tidak terlalu serius karena “hanya terjadi di dunia maya”.
Padahal kenyataannya tidak demikian.
Korban KBGO dapat mengalami berbagai dampak psikologis, seperti:
- kecemasan berlebihan
- depresi
- gangguan tidur
- rasa malu yang mendalam
- ketakutan untuk bersosialisasi
Beberapa korban bahkan memilih menarik diri dari kehidupan sosial.
Ada yang berhenti kuliah.
Ada yang mengundurkan diri dari pekerjaan.
Pun, ada yang memutus hubungan dengan teman-temannya.
Inilah yang disebut sebagai beban ganda.
Serangan terjadi di ruang digital, tetapi dampaknya harus ditanggung di dunia nyata.
Dan sering kali korban juga harus menghadapi stigma dari masyarakat.
Alih-alih mendapatkan empati, mereka justru menerima pertanyaan seperti:
“Kenapa kamu kirim foto itu?”
“Kenapa kamu tidak lebih hati-hati?”
Pertanyaan seperti ini mungkin terdengar sederhana, tetapi bagi korban, ia bisa terasa seperti hukuman kedua.
UU TPKS: Perlindungan Hukum bagi Korban
Di tengah situasi yang tidak mudah ini, ada perkembangan penting dalam sistem hukum Indonesia.
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi korban KBGO.
Beberapa poin penting dalam UU ini antara lain:
1. Perluasan Alat Bukti
Informasi elektronik seperti tangkapan layar, rekaman, foto, dan video kini diakui sebagai alat bukti yang sah dalam proses hukum.
2. Kekuatan Keterangan Korban
Keterangan satu saksi atau korban dapat cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa jika didukung oleh satu alat bukti lainnya.
Hal ini memberikan ruang yang lebih besar bagi korban untuk mendapatkan keadilan.
3. Hak Restitusi
Korban memiliki hak untuk mendapatkan restitusi, yaitu ganti rugi atas kerugian materiil maupun imateriil yang mereka alami.
4. Perlindungan bagi Korban yang Mengumpulkan Bukti
Jika korban merekam kejadian kekerasan seksual terhadap dirinya sendiri untuk kepentingan pembelaan diri, ia tidak dapat dituntut secara hukum.
Membangun “Benteng Digital”
Webinar tersebut juga menekankan pentingnya literasi digital sebagai bentuk perlindungan diri.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:
- Mengaktifkan Two-Factor Authentication (2FA)
- Membatasi oversharing informasi pribadi
- Menyimpan dokumen sensitif di secure folder
- Menggunakan kata sandi yang kuat
Langkah-langkah ini mungkin terlihat sederhana, tetapi dapat membantu mengurangi risiko kejahatan digital.
Namun tentu saja, tanggung jawab tidak boleh hanya dibebankan kepada individu.
Platform digital juga harus menciptakan ruang yang lebih aman bagi penggunanya.
Jika Menjadi Korban, Apa yang Harus Dilakukan?
Jika seseorang mengalami KBGO, langkah-langkah yang disarankan antara lain:
- Mendokumentasikan semua bukti
- Memutus kontak dengan pelaku
- Melaporkan ke platform digital
- Mencari bantuan profesional
Korban tidak harus menghadapi situasi ini sendirian.
Layanan Pendampingan bagi Korban
Di Makassar, korban KBGO dapat mengakses layanan pemulihan melalui UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak).
Korban dapat melapor dengan beberapa cara:
- Datang langsung ke kantor di Jalan Nikel 3 Nomor 1
- Menggunakan Aplikasi 112 atau Aplikasi Lontarak
- Menghubungi Instagram @updtppa.makassar
- Mengirim pesan ke WA Center
Layanan yang tersedia meliputi:
- konseling psikologis
- bantuan hukum
- rujukan layanan kesehatan
- rumah aman (shelter)
- pendampingan kasus
Selain itu, UPTD PPA juga melakukan pemantauan berkelanjutan, termasuk home visit, untuk memastikan korban dapat kembali ke masyarakat dengan kondisi mental yang lebih stabil.
Solidaritas: Mengakhiri Keheningan
Ketika webinar itu selesai, saya menutup laptop dengan perasaan yang campur aduk.
Di satu sisi, saya merasa sedih karena mengetahui betapa luasnya masalah KBGO. Di sisi lain, saya juga merasa sedikit lega karena semakin banyak orang yang mulai membicarakannya.
Saya percaya satu hal bahwa kekerasan digital sering bertahan karena kita memilih diam.
Korban takut bicara.
Masyarakat tidak tahu harus berbuat apa.
Dan pelaku merasa aman karena tidak ada yang menantang mereka.
Karena itu, solidaritas menjadi kata kunci yang terus diulang dalam webinar tersebut.
Kita mungkin tidak bisa menghapus semua kekerasan dari internet, tetapi kita bisa memastikan satu hal: korban tidak pernah sendirian.
Dan mungkin, dari situlah perubahan benar-benar dimulai.








